logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBawa Gading Gajah, Dua Warga...
Iklan

Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Satwa-satwa lindung seperti gajah sumatera, orangutan, dan harimau diburu untuk diperjualbelikan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Dua tersangka perdagangan gading gajah ditahan aparat kepolisian di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (25/4/2024). Pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
DOK POLDA ACEH

Dua tersangka perdagangan gading gajah ditahan aparat kepolisian di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (25/4/2024). Pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

SIGLI, KOMPAS - Dua warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditangkap aparat kepolisian karena membawa sepasang gading gajah. Gading dari satwa lindung itu diduga akan diperjualbelikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, Sabtu (27/4/2024), menuturkan, dua tersangka yang ditangkap ialah MD (50) dan BSR (30), keduanya warga Pidie. Mereka ditangkap pada Kamis (25/4/2024) malam di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan