logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDitangkap Aparat Malaysia,...
Iklan

Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Natuna Terancam Denda Miliaran Rupiah

Nelayan Natuna terancam denda miliaran rupiah. Mereka menyebut berada di ZEE Indonesia saat ditangkap aparat Malaysia.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Perahu nelayan bergerak pulang saat matahari terbenam setelah menangkap ikan tongkol di perairan yang berjarak sekitar 45 kilometer di sebelah timur Pulau Natuna Besar, Kepulauan Riau, Sabtu (26/3/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Perahu nelayan bergerak pulang saat matahari terbenam setelah menangkap ikan tongkol di perairan yang berjarak sekitar 45 kilometer di sebelah timur Pulau Natuna Besar, Kepulauan Riau, Sabtu (26/3/2022).

BATAM, KOMPAS β€” Delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap penjaga pantai Malaysia pada 19 April 2024. Menurut Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching, Malaysia, para nelayan terancam denda miliaran rupiah.

Konsul Jenderal RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (24/4/2024), menyatakan, delapan nelayan itu ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan perbatasan antara Serasan, Natuna, dan Sarawak, Malaysia. Para nelayan dengan tiga perahu kayu itu disebut melanggar perbatasan sejauh 13 batu atau 20,9 kilometer.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan