logo Kompas.id
NusantaraPengiriman Ilegal 60 Kura-kura...
Iklan

PERDAGANGAN SATWA

Pengiriman Ilegal 60 Kura-kura di Lampung Digagalkan

Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menjadi akses utama perdagangan satwa liar asal Sumatera menuju Jawa.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 1 menit baca
Sejumlah kura-kura ambon yang disita oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung saat hendak dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (21/4/2024).
DOKUMENTASI BALAI KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN LAMPUNG

Sejumlah kura-kura ambon yang disita oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung saat hendak dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (21/4/2024).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 60 kura-kura ambon (Cuora amboinensis) melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kasus ini menunjukkan, pengiriman berbagai jenis satwa liar tak berizin melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni masih rawan terjadi.

Upaya pengiriman 60 kura-kura ambon itu digagalkan oleh petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung pada Minggu (21/4/2024). Kura-kura tersebut dikemas dalam dua boks terpisah dan dititipkan melalui bus antarkota antarprovinsi.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.