PERDAGANGAN SATWA
Pengiriman Ilegal 60 Kura-kura di Lampung Digagalkan
Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menjadi akses utama perdagangan satwa liar asal Sumatera menuju Jawa.

Sejumlah kura-kura ambon yang disita oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung saat hendak dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (21/4/2024).
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 60 kura-kura ambon (Cuora amboinensis) melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kasus ini menunjukkan, pengiriman berbagai jenis satwa liar tak berizin melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni masih rawan terjadi.
Upaya pengiriman 60 kura-kura ambon itu digagalkan oleh petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung pada Minggu (21/4/2024). Kura-kura tersebut dikemas dalam dua boks terpisah dan dititipkan melalui bus antarkota antarprovinsi.