Melihat Peta Politik di Jabar Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Sejumlah partai punya tokoh yang diperhitungkan dalam Pilgub Jabar. Pembentukan koalisi perlu dipertimbangkan.
BANDUNG, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Dengan demikian, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Kondisi itu dinilai bakal berdampak pada peta koalisi menjelang pemilihan kepala daerah di Jabar.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK menilai seluruh dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti. Dalil itu terdiri atas enam kluster, antara lain independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta bantuan sosial.