logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerkait Tragedi Bangkal, Polda...
Iklan

Terkait Tragedi Bangkal, Polda Kalteng dan Perusahaan Bayar Denda Adat Dayak

Polda Kalteng dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan didenda adat atas tragedi yang terjadi di Bangkal.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 0 menit baca
Taufiknurahman (22) di upacara adat seusai sidang atas tragedi Desa Bangkal, Jumat (19/4/2024). Taufik merupakan salah satu korban yang terkena tembakan peluru tajam.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Taufiknurahman (22) di upacara adat seusai sidang atas tragedi Desa Bangkal, Jumat (19/4/2024). Taufik merupakan salah satu korban yang terkena tembakan peluru tajam.

PALANGKA RAYA, KOMPAS β€” Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah menetapkan denda adat kepada Kepolisian Daerah Kalteng dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal. Namun, denda adat itu tidak menghilangkan tanggung jawab pidana yang mesti dihadapi oleh pelaku penembakan yang membuat seorang warga tewas dalam peristiwa tersebut.

Sidang adat itu digelar di Kota Palangka Raya, Kalteng, yang dihadiri oleh perwakilan Polda Kalteng, perwakilan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), dan korban luka tembak, Taufiknurahman (22). Sidang dipimpin oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan