logo Kompas.id
NusantaraMeski Jadi Korban, Perbuatan...
Iklan

Meski Jadi Korban, Perbuatan ”Debt Collector” Tidak Dibenarkan

Perbuatan para ”debt collector” yang ingin mengambil secara paksa kendaraan milik polisi di Palembang dianggap arogan.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 0 menit baca
Papan karangan bunga dari sejumlah kelompok masyarakat yang berisi dukungan kepada anggota Polres Lubuk Linggau yang menembak <i>debt collector</i>, diletakkan di seberang Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (25/3/2024).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Papan karangan bunga dari sejumlah kelompok masyarakat yang berisi dukungan kepada anggota Polres Lubuk Linggau yang menembak debt collector, diletakkan di seberang Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (25/3/2024).

PALEMBANG, KOMPAS — Dua penagih utang (debt collector) menjadi korban penembakan dan penusukan oleh FN, anggota Kepolisian Resor Lubuk Linggau berpangkat ajun inspektur satu. Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya ingin mengambil alih secara paksa mobil Avanza yang dikendarai FN. Walau menjadi korban, perbuatan mereka dianggap arogan dan tidak bisa dibenarkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumsel Komisaris Besar Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (25/3/2024), mengatakan, pihaknya tidak membenarkan sewa guna usaha (leasing) yang masih menggunakan pihak ketiga atau debt collector dalam memproses masalah pembayaran kredit oleh penerima jaminan fidusia. Itu karena debt collector cenderung berbuat arogan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan