Meski Jadi Korban, Perbuatan ”Debt Collector” Tidak Dibenarkan
Perbuatan para ”debt collector” yang ingin mengambil secara paksa kendaraan milik polisi di Palembang dianggap arogan.
PALEMBANG, KOMPAS — Dua penagih utang (debt collector) menjadi korban penembakan dan penusukan oleh FN, anggota Kepolisian Resor Lubuk Linggau berpangkat ajun inspektur satu. Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya ingin mengambil alih secara paksa mobil Avanza yang dikendarai FN. Walau menjadi korban, perbuatan mereka dianggap arogan dan tidak bisa dibenarkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumsel Komisaris Besar Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (25/3/2024), mengatakan, pihaknya tidak membenarkan sewa guna usaha (leasing) yang masih menggunakan pihak ketiga atau debt collector dalam memproses masalah pembayaran kredit oleh penerima jaminan fidusia. Itu karena debt collector cenderung berbuat arogan.