logo Kompas.id
NusantaraBuron Interpol Jepang...
Iklan

BURON INTERPOL

Buron Interpol Jepang Dideportasi dari Batam

Kantor Imigrasi Batam mendeportasi buron Interpol Jepang, Yusuke Yamazaki, ke negara asalnya.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 0 menit baca
Buron Interpol Jepang, Yusuke Yamazaki (43), dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Buron Interpol Jepang, Yusuke Yamazaki (43), dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024).

BATAM, KOMPAS — Buron Interpol Jepang, Yusuke Yamazaki (43), dideportasi dari Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024). Sebelumnya, ia ditangkap saat menyeberang ke Malaysia menggunakan perahu kayu bersama sejumlah pekerja migran tanpa dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Samuel Toba menyatakan, Yusuke akan diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink pada siang ini pukul 12.40. Selanjutnya, ia dipulangkan ke negaranya dengan maskapai Japan Airlines pada pukul 21.25.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Buron Interpol Jepang Dideportasi dari Batam".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan