Polda Sultra Dituntut Evaluasi karena Jadikan Pemrotes Tambang Tersangka
Dua warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan jadi tersangka seusai protes pertambangan di permukiman mereka.
KENDARI, KOMPAS β Dua warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Keduanya dianggap menghalangi aktivitas pertambangan meskipun hanya menanyakan izin lingkungan perusahaan yang menambang di belakang rumah mereka. Polisi didesak untuk mencabut status tersangka, tidak berpihak pada perusahaan, dan proses penyelidikan dievaluasi.
Andi Firmansyah (42) dan Haslilin (31), dua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada Selasa (5/3/2024). Mereka dianggap menghalang-halangi aktivitas pertambangan dan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.