logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Sultra Dituntut Evaluasi...
Iklan

Polda Sultra Dituntut Evaluasi karena Jadikan Pemrotes Tambang Tersangka

Dua warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan jadi tersangka seusai protes pertambangan di permukiman mereka.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Dua  warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah protes terhadap pertambangan nikel di permukiman mereka memberikan keterangan pada Selasa (6/3/2024). Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak kepolisian mencabut penetapan tersangka itu dan menuntut Kapolda Sulawesi Tenggara dicopot.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah protes terhadap pertambangan nikel di permukiman mereka memberikan keterangan pada Selasa (6/3/2024). Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak kepolisian mencabut penetapan tersangka itu dan menuntut Kapolda Sulawesi Tenggara dicopot.

KENDARI, KOMPAS β€” Dua warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Keduanya dianggap menghalangi aktivitas pertambangan meskipun hanya menanyakan izin lingkungan perusahaan yang menambang di belakang rumah mereka. Polisi didesak untuk mencabut status tersangka, tidak berpihak pada perusahaan, dan proses penyelidikan dievaluasi.

Andi Firmansyah (42) dan Haslilin (31), dua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada Selasa (5/3/2024). Mereka dianggap menghalang-halangi aktivitas pertambangan dan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan