Iklan
Pelaku Kecurangan Ditahan, Pemungutan Suara di Satu TPS Banda Aceh Diulang
Pemungutan suara ulang dilakukan karena ditemukan terjadi pelanggaran atau kecurangan di TPS tersebut.
BANDA ACEH, KOMPAS β Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Kota Banda Aceh, Aceh, melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 03 Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Seorang pelaku kecurangan kini ditahan di kantor polisi.
Pemungutan suara ulang digelar pada Kamis (22/2/2024). Sebanyak 263 warga di desa itu dijadwalkan memberikan hak suara ulang. Meski tidak semeriah pemungutan suara serentak, warga terlihat antusias mengikuti pencoblosan ulang.