Iklan
Belasan TPS di Sepuluh Daerah Sumbar Gelar Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang di 15 TPS di Sumbar akan digelar pada 24 Februari 2024.
PADANG, KOMPAS β Sebanyak 15 tempat pemungutan suara di 10 kabupaten/kota Sumatera Barat akan menggelar pemungutan suara ulang. Penyebabnya beragam, mulai dari pemilih tidak memenuhi syarat ikut mencoblos hingga mendapatkan surat suara lebih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Surya Efitrimen, Selasa (20/2/2024), membenarkan perihal pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS). PSU akan digelar pada 24 Februari atau batas terakhir pelaksanaannya, yakni 10 hari pascapemilu digelar.