logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAda Pelanggaran, 14 TPS di...
Iklan

Ada Pelanggaran, 14 TPS di Kalteng Bakal Pemungutan Suara Ulang

KPU Kalimantan Tengah akan melaksanakan pemungutan suara ulang. PSU dilakukan karena terdapat banyak pelanggaran.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Warga memadati TPS 60 Pahandut di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/2/2024), untuk menggunakan hak pilihnya.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Warga memadati TPS 60 Pahandut di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/2/2024), untuk menggunakan hak pilihnya.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan 14 tempat pemungutan suara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Hal itu dilakukan lantaran temuan pelanggaran. Komisi Pemilihan Umum Kalteng merespons dengan memulai pemungutan suara ulang di tiga TPS terlebih dulu.

Ketua Bawaslu Satriadi menjelaskan, hasil pengawasan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran sehingga dibutuhkan pemungutan suara ulang (PSU) di 14 TPS. Rekomendasi itu sudah diberikan ke KPU Provinsi Kalteng.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan