TPS Terendam, 10 Desa di Demak Diusulkan Pemilu Susulan
Pemungutan suara susulan diterapkan di sejumlah desa terdampak banjir di Demak, Jateng. Pemilu susulan maksimal 10 hari.
DEMAK, KOMPAS — Banjir yang merendam sebagian wilayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, turut merendam ratusan tempat pemungutan suara di 10 desa di Kecamatan Karanganyar. Kondisi itu membuat penyelenggara pemilu setempat mengusulkan penundaan pemungutan suara di 120 TPS di kecamatan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, ada sembilan desa yang pada Senin (12/2/2024) diusulkan oleh KPU Demak untuk melakukan pemungutan suara susulan. Sembilan desa itu ialah Desa Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung. Menurut Handi, ada 108 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih 26.351 orang.
”Namun, berdasarkan informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar dan KPU Demak tadi malam, luasan banjir bertambah sehingga kemungkinan wilayah yang perlu ditunda pemungutan suaranya juga bertambah,” kata Handi saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Ratusan TPS di Demak Terendam Banjir, KPU Buka Peluang Penundaan Pemungutan Suara
Menurut Handi, tambahan satu desa yang juga diusulkan untuk melakukan pemungutan suara susulan adalah Desa Jatirejo. Di wilayah itu ada 12 TPS yang terendam banjir dan tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan pemungutan ataupun penghitungan suara.
”Kalau yang di sembilan desa itu (pemungutan suaranya) sudah pasti ditunda. Sementara yang tambahan satu desa, pagi ini, masih dalam proses usulan,” ucap Handi.
Handi menambahkan, daerah-daerah yang tidak bisa melakukan pemungutan suara pada 14 Februari diharuskan melakukan pemungutan suara susulan paling lama 10 hari setelah tanggal pemilu. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Situasinya sedang begini, tidak sempat memikirkan pemilu.
Ketua KPU Demak Siti Ulfaat mengatakan, penundaan pemungutan suara ulang terpaksa harus dilakukan di sejumlah desa di Karanganyar karena banjir belum juga surut. Ketinggian banjir di ratusan TPS di desa-desa tersebut mencapai 3 meter.
”Posisi para pemilih yang sedang mengungsi ini tercerai-berai. Kami sudah berupaya menyambangi dan mengidentifikasi mereka, tapi kami kesusahan. Kami sudah berkoordinasi dengan para stakeholder, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pemerintah daerah, PPK, peserta pemilu, saksi pasangan calon, serta LO calon Dewan Perwakilan Daerah dan kami sepakat untuk melakukan pemungutan suara susulan di dasa-desa tersebut,” ujar Ulfaat.
Selain pemilih yang sulit teridentifikasi karena menyebar, KPU Demak juga kesulitan mengidentifikasi sebaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tanpa petugas KPPS, pemungutan ataupun penghitungan suara tak bisa dilakukan.
Para korban banjir juga menginginkan agar pemungutan suara di wilayahnya ditunda. Hal itu karena kebanyakan dari mereka tidak sempat membawa kartu tanda penduduk yang harus dibawa untuk memilih.
”Saya cuma bawa badan sama apa yang melekat (di badan) saja, tidak sempat berpikir mau membawa KTP. Bahkan, mungkin KTP saya sudah hilang terbawa banjir,” tutur Wahyuni (52), warga Desa Ketanjung, saat ditemui, Senin.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Mengungsi akibat Banjir Demak, Perbaikan Tanggul Dikebut
Anik (25), pengungsi lain yang merupakan warga Desa Karanganyar, juga mengharapkan penundaan pemungutan suara. Pemungutan suara diharapkan bisa dilakukan setelah banjir surut.
”Situasinya sedang begini, tidak sempat memikirkan pemilu. Yang ada di pikiran kami adalah bagaimana supaya banjirnya ini cepat surut dan kami bisa kembali ke rumah,” katanya.