Negosiasi Pencopotan Alat Peraga Berlangsung Alot
Penertiban alat peraga intens dilakukan di masa tenang. Namun, terkadang upaya tersebut membutuhkan negosiasi alot.
MAGELANG, KOMPAS — Pembersihan dan penurunan alat peraga kampanye atau APK dan alat peraga sosialisasi atau APS tidak mudah dilaksanakan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Upaya negosiasi dan pendekatan terpaksa dilakukan karena sejumlah parpol dan tim suksesnya menolak pencopotan APK dengan alasan-alasan tertentu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengatakan, ada parpol tertentu yang menolak mencopot APK sebelum parpol lain yang dianggap saingannya mencopot APK terlebih dahulu. Masalah itu kemudian menjadi berkepanjangan karena Bawaslu melakukan pendekatan dengan dua parpol tersebut.
Salah satu parpol akhirnya bersedia untuk mencopot APK, tetapi masalah belum juga selesai karena kesediaan itu tidak kunjung direalisasikan.
”Setelah melalui proses negosiasi, pembicaraan panjang lebar, akhirnya kami memutuskan untuk menyelesaikan masalah dengan langsung membersihkan semua APK yang ada,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Saat Pemilu, Uang yang Berbicara, tapi Bukan untuk Dibicarakan
Pencopotan APK dan APS tersebut dilakukan Bawaslu bersama satuan polisi pamong praja (satpol PP), personel TNI, dan polisi.
Total APK dan APS yang terpasang di Kabupaten Magelang diperkirakan lebih dari 30.000 alat peraga. Adapun selama dua hari di masa tenang, Minggu (11/2/2024) hingga Senin (12/2/2024) tengah malam, jumlah APK dan APS yang terpaksa dibersihkan, dicopot secara paksa oleh tim dari Bawaslu, satpol PP, dan TNI-polisi, mencapai 24.021 alat peraga. Dari jumlah tersebut, jumlah APK saja terdata sebanyak 22.922.
Habib mengatakan, tim sukses atau perwakilan dari parpol diharapkan segera mengambil semua alat peraga tersebut, yang saat ini hanya dibiarkan menumpuk di kantor-kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Di bagian bawah lembaran tersebut ada tulisan permintaan untuk mencoblos semua caleg dari partai tersebut.
”Silakan tim sukses dan parpol segera mengurus, mengambil semua alat peraga tersebut, karena kami sendiri tidak tahu semua alat peraga itu harus dibuat apa,” ujarnya.
Pada Senin (12/2/2024) petang, Bawaslu juga mendapatkan laporan adanya kampanye hitam untuk salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI. Kampanye hitam tersebut dilakukan dengan menaruh 224 selebaran di salah satu mesjid di Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Mendiskreditkan
Ratusan selebaran yang memuat pernyataan yang mendiskreditkan salah seorang caleg tersebut ditemukan masih tertumpuk rapi dan belum sempat tersebar.
”Kendatipun belum sempat tersebar ke umat, kami akan tetap berupaya menindaklanjuti, mengecek, apakah selebaran serupa juga diletakkan di masjid-masjid lainnya,” ujarnya.
Adapun menyangkut politik uang, Habib menerangkan, pihaknya belum menemukan ataupun mendapatkan laporan. Meski demikian, pemantauan terhadap pelanggaran tersebut tetap diintensifkan terutama di TPS-TPS yang sebelumnya pernah ditemukan dugaan politik uang.
Di Kota Magelang, sejumlah warga mengaku mendapatkan barang-barang dari parpol dan caleg. Dyas (50), warga Kecamatan Magelang Utara, mengaku beberapa hari lalu dirinya mendapatkan amplop besar dan setelah dibuka ternyata berisi gelas, satu saset minuman, dan lembaran berisi nama-nama caleg dari parpol tertentu.
”Di bagian bawah lembaran tersebut ada tulisan permintaan untuk mencoblos semua caleg dari partai tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Panwaslih Aceh Antisipasi Politik Uang dan Keterlibatan Aparatur Desa
Wati (51), warga Kecamatan Magelang Utara lainnya, mengatakan, dirinya pernah didatangi seorang caleg dari partai tertentu. Saat itu, yang bersangkutan mengaku sedang berjalan-jalan untuk bersilaturahmi dengan warga di kampung.
Caleg tersebut kemudian memperkenalkan diri, menerangkan sedikit rencana program, kemudian meminta doa restu serta dukungan dari Wati.
”Sembari meminta dukungan, dia kemudian memberi saya seperempat kilogram rempeyek kacang,” ujarnya.