logo Kompas.id
NusantaraMasa Tenang Pemilu, Alat...
Iklan

Masa Tenang Pemilu, Alat Peraga Kampanye di Kota Padang Ditertibkan

Alat peraga kampanye yang tidak dicopot pemiliknya akan diangkut petugas ke tempat pembuangan akhir sampah.

Oleh
YOLA SASTRA
· 2 menit baca
Petugas gabungan yang dikoordinasi oleh Bawaslu Kota Padang mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari perdana masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas gabungan yang dikoordinasi oleh Bawaslu Kota Padang mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari perdana masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024).

PADANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kota Padang, Sumatera Barat, bersama instansi terkait menertibkan alat peraga kampanye atau APK pada hari perdana masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024). APK yang telah dicopot tersebut langsung dibawa ke tempat pembuangan akhir sampah.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, mengatakan, mulai Minggu hingga dua hari ke depan merupakan masa tenang. Oleh karena itu, kegiatan kampanye, termasuk APK, harus ditiadakan.

”Sebelumnya, kami sudah kirimkan surat agar pemilik APK menertibkan secara mandiri. Namun, karena tadi pagi belum ditertibkan, kami dari Bawaslu, satpol PP, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, pihak polres, kodim, kesbangpol, dan Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk menertibkan hari ini,” kata Firdaus, Minggu.

Dia menjelaskan, untuk penertiban APK di jalan-jalan protokol, Bawaslu Padang bersama instansi terkait menerjunkan 163 orang. Para petugas itu dibagi menjadi tiga tim dan diperlengkapi dengan crane untuk menurunkan APK yang sulit dijangkau.

Baca juga: Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Serentak Diturunkan di Jakarta

Petugas yang dikoordinasi oleh Bawaslu Kota Padang mencopot alat peraga kampanye (APK) salah satu calon anggota legislatif DPR Sumatera Barat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari perdana masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas yang dikoordinasi oleh Bawaslu Kota Padang mencopot alat peraga kampanye (APK) salah satu calon anggota legislatif DPR Sumatera Barat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari perdana masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024).

Iklan

Minggu siang, salah satu tim beraktivitas di sekitar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Padang. Mereka menyisir APK yang masih terpasang di sepanjang jalan. Petugas berbagi tugas, ada yang menurunkan APK, ada pula yang melipat dan mengangkutnya ke bak truk.

”Ini rencana dibawa langsung ke TPA (tempat pembuangan akhir). Kalau ditumpuk di suatu tempat, nanti bisa diambil dan dipasang kembali, pekerjaan kami jadi sia-sia. Karena bentuknya (APK) sampah, kami buang ke TPA,” ujar Firdaus.

Baca juga: Jumlahnya Mencapai 58,7 Persen, Pemilih Muda di Sumbar Sangat Menentukan

Menurut Firdaus, selain tiga tim tersebut, penertiban APK juga dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan kelurahan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka menertibkan APK di lingkungan permukiman.

Firdaus menambahkan, karena jumlahnya masih banyak, penertiban APK ini ditargetkan selesai pada Senin (12/2/2024). ”Kalau (pemilik) menertibkan sendiri, akan lebih bagus,” katanya.

Petugas gabungan yang dikoordinasi oleh Bawaslu Kota Padang melipat bekas alat peraga kampanye (APK) salah satu calon anggota legislatif DPR  yang mereka copot di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari perdana masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas gabungan yang dikoordinasi oleh Bawaslu Kota Padang melipat bekas alat peraga kampanye (APK) salah satu calon anggota legislatif DPR yang mereka copot di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari perdana masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Padang, Dodo, mengatakan, pihaknya membantu Bawaslu Padang dalam proses penertiban APK. Semua jenis APK, seperti baliho, spanduk, dan bendera, mesti diturunkan atau dicopot.

”Penertiban berlangsung dari pagi hingga pukul 17.30. Kalau tidak selesai, kami lanjutkan besok. Batas waktunya tiga hari (menjelang pemilu). Sejauh ini, tidak ada kesulitan,” kata Dodo.

Dodo menambahkan, selain di jalan-jalan protokol, petugas satpol PP yang berada di kecamatan juga membantu proses penertiban APK di permukiman bersama instansi terkait. ”Seluruhnya bergerak sejak pagi,” ujarnya.

Sebelumnya, kami sudah kirimkan surat agar pemilik APK menertibkan secara mandiri.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan