logo Kompas.id
NusantaraPungutan Wisatawan Asing di...
Iklan

Pariwisata Bali

Pungutan Wisatawan Asing di Bali Mulai 14 Februari

Kalangan hotel dan restoran di Bali dilibatkan dalam implementasi pungutan bagi wisman. Perlu jaminan aplikasi pungutan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
Implementasi pungutan bagi wisman ke Bali turut melibatkan kalangan hotel dan restoran di Bali. Sesi gelar wicara mengangkat topik, antara lain, implementasi pungutan bagi wisman ke Bali, digelar serangkaian Rakerda IV BPD PHRI Provinsi Bali di Griya Santrian Beach Resort, Sanur, Kota Denpasar, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Implementasi pungutan bagi wisman ke Bali turut melibatkan kalangan hotel dan restoran di Bali. Sesi gelar wicara mengangkat topik, antara lain, implementasi pungutan bagi wisman ke Bali, digelar serangkaian Rakerda IV BPD PHRI Provinsi Bali di Griya Santrian Beach Resort, Sanur, Kota Denpasar, Rabu (7/2/2024).

DENPASAR, KOMPAS — Wisatawan asing yang datang ke Bali bakal ditarik pungutan Rp 150.000 atau sekitar 10 dollar AS per orang mulai 14 Februari 2024. Kebijakan ini diharapkan membuat wisatawan lebih aman dan nyaman sembari ikut berpartisipasi menjaga adat budaya Bali.

Pungutan itu hanya akan dibayar sekali lewat berbagai cara. Wisatawan, misalnya, dapat membayar lewat aplikasi lovebali.baliprov.go.id. Di sana, mereka bisa memilih metode pembayaran lewat transfer bank, akun virtual, atau QRIS. Selain itu, wisatawan bisa membayar tunai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.