Anies soal Putusan DKPP: ”Becik Ketitik, Ala Ketara”
Putusan DKPP ditanggapi oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Menurut Anies, yang baik dan buruk akan terlihat.
SEMARANG, KOMPAS — Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, turut mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar kode etik. Menurut Anies, menjaga etika sangat penting dan tak boleh dianggap remeh.
”Saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya. Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm,” kata Anies di sela-sela kunjungannya ke Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024) malam.
Anies menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan terkait pentingnya menjaga etika. Ia berharap, dalam sembilan hari terakhir jelang pemilu dan setelah pemilu tidak lagi muncul pelanggaran-pelanggaran etika.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai Putusan DKPP Terlambat
”Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, becik ketitik, ala ketara (tindakan baik akan kelihatan, tindakan buruk akan kelihatan). Jadi, itu peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran,” tuturnya.
Anies juga turut mengomentari aksi-aksi keprihatinan dari kampus-kampus terhadap kondisi demokrasi negara. Menurut dia, peristiwa itu seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengoreksi kondisi yang sedang terjadi.
Saat ditanya terkait perlu atau tidaknya Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang sudah tiga kali dinyatakan melanggar kode etik diberhentikan, Anies tak banyak berkomentar. ”Kalau soal itu, DKPP pasti lebih tahu,” katanya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. DKPP menyatakan tindakan ketua dan anggota KPU menindaklanjuti putusan MK sudah sesuai konstitusi. Namun, ada tindakan para teradu yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu (Kompas.id, 5/2/2024).
Atas putusan itu, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Kendati ada pelanggaran etik, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, putusan itu tidak berdampak pada proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, kasus yang diadukan ialah dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu dianggap tidak terkait dengan proses pemilu.
”Putusan ini murni etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran,” kata Heddy.
Di Sukoharjo, calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menanggapi keputusan DKPP. Muhaimin mengatakan, adanya pelanggaran etik atas proses pencalonan putra sulung presiden malah membuatnya bertanya soal keadilan dalam setiap tahapan kelak (Kompas.id, 5/2/2024).
Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, becik ketitik, ala ketara (tindakan baik akan kelihatan, tindakan buruk akan kelihatan). Jadi, itu peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran. (Anies Baswedan)
”Itulah yang masih menjadi pertanyaan kita. Bagaimana dengan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Kita harus melanjutkan perbincangan dan berupaya agar KPU tetap bisa melaksanakan pemilihan umum. Namun, di sisi lain, keadilan itu benar-benar terwujud,” kata Muhaimin.
Baca juga: Putusan Etik DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Muhaimin: Itu Jadi Pertanyaan Kita
Sementara itu, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai putusan DKPP terlambat. Menurut Zainal, dengan pelaksanaan pemilu yang tersisa sembilan hari lagi, sudah tidak memungkinkan untuk mengubah pencalonan. Selain itu, tidak ada pula konteks aturan implikasi hukum yang jelas dari pelanggaran etik tersebut (Kompas.id, 2/5/2024).
”Terlambatnya cukup jauh karena sekarang posisinya sudah mengunci. Sudah tidak mungkin lagi ada efek diskualifikasi, kan,” ujar Zainal di Yogyakarta.