Iklan
Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Siap Gugat Balik Almas
Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.
BANJARMASIN, KOMPAS β Almas Tsaqibbirru, warga Surakarta, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Denny Indrayana, advokat sekaligus guru besar hukum tata negara. Almas menuntut Denny membayar ganti rugi Rp 500 miliar atas perbuatan dan pernyataan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
Gugatan terhadap Denny Indrayana diajukan Almas Tsaqibbirru melalui kantor advokat dan konsultasi hukum Kartika Law Firm yang beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Empat orang menjadi kuasa hukumnya, yaitu Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.