Seruan UII: Setiap Pejabat Negara yang Ikut Kampanye Harus Mundur
Universitas Islam Indonesia menilai adanya darurat kenegarawanan di Indonesia.
SLEMAN, KOMPAS — Setiap pejabat yang memiliki akses terhadap sumber dana negara dan terlibat sebagai tim sukses atau ikut dalam kampanye salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden wajib mundur dari jabatannya. Upaya mundur ini menjadi satu-satunya jalan untuk menunjukkan netralitas dan tidak ada penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan golongan tertentu.
”Potensi konflik kepentingan selalu ada. Mundur adalah pilihan yang semestinya dijalankan karena ketika seseorang masih dalam jabatannya sebagai pejabat negara dan ikut dalam kampanye, kita tidak bisa menjamin bahwa jabatan tersebut kalis, bersih dari kepentingan politik,” ujar Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Fathul Wahid saat ditemui dalam pembacaan pernyataan sikap sivitas akademika UII bertajuk ”Indonesia Darurat Kenegarawanan” di Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir di Kampus Terpadu UII, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (1/2/2024).