Warga Antusias Mengurus Pindah Memilih di KPU Kota Denpasar
Sebanyak 1.542 pemilih pindah masuk dan 1.726 pemilih pindah keluar Kota Denpasar hingga Senin pagi.
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar melayani warga yang mengurus pindah memilih. Pelayanan pengurusan pindah memilih dibuka hingga Senin (15/1/2024) pukul 23.59 Wita.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, sampai Senin pagi, pengurusan pindah memilih telah diproses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). ”Sejumlah 1.542 pemilih pindah masuk dan 1.726 pemilih pindah keluar Kota Denpasar,” katanya.
Pihaknya menyiapkan dua meja pelayanan pendaftaran pindah memilih di lobi Kantor KPU Kota Denpasar. Warga, yang mengurus pindah memilih, rata-rata sudah membawa formulir isian. Sebagian lagi baru mengunduh informasi tentang tata cara pindah memilih.
Baca juga: Hari Terakhir, Layanan Pindah Memilih Dibuka hingga Pukul 23.59
Salah seorang warga, Nanang Supriatna (40), mengaku sudah membawa formulir surat pindah memilih dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta kartu keluarga. ”Saya mau mengurus pindah memilih. Sekarang mau memilih di Bali karena sudah tiga tahun tinggal di Bali dan nanti hari pemilu belum berencana pulang ke Garut,” ujarnya saat mengisi formulir surat pernyataan.
Nanang menyatakan dirinya ingin mengikuti Pemilu 2024 dan menggunakan hak pilihnya, Saat ini Nanang tinggal di tempat kerjanya di wilayah Denpasar Timur, Kota Denpasar. ”Karena pindah memilih, saya mungkin hanya bisa ikut pemilihan presidennya karena KTP masih KTP Jawa Barat,” ujarnya.
Warga lainnya, Anthony (34), asal Kota Surabaya, Jawa Timur, juga mengurus pindah memilih. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa Senin ini merupakan hari terakhir pengurusan pindah memilih. ”Saya sudah membawa surat keterangan dari tempat kerja, tetapi tidak membawa fotokopi e-KTP dan meterai,” ujar Anthony.
Karyawan perusahaan swasta itu mengurus pindah memilih karena bekerja di Bali. Menurut dia, pilpres merupakan hal penting untuk diikuti. ”Kalau pemilu legislatif untuk DPR, DPRD, dan DPD saya merasa tidak sepenting pemilihan presiden dan wakil presiden. Apalagi saya juga tidak kenal dengan caleg DPR ataupun calon anggota DPD-nya,” kata Anthony.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Bali Ditargetkan Lampaui 83 Persen
Berbeda dengan Nanang dan Anthony, Ferly (27) mendatangi Kantor KPU Kota Denpasar untuk mengurus pindah memilih bagi ayah dan saudara sepupunya dari Manado, Sulawesi Utara, ke Kota Denpasar. Keluarganya pulang dari Manado untuk kembali tinggal di rumah mereka di Kota Denpasar.
Ia mengaku tak mengalami kendala mengurus pindah. ”Persyaratannya mudah dan tidak ada kendala asalkan sudah lengkap. Katanya akan diproses dalam waktu 15 hari,” ujar Ferly.
KPU memfasilitasi pindah memilih bagi pemilih di Pemilu 2024. Pemilih dilayani pindah memilih dengan kondisi, antara lain, pindah domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, atau sedang bekerja di luar domisilinya.
Menurut Sekar, pelayanan pengurusan pindah memilih, yang berakhir pada 15 Januari 2024, adalah pelayanan pindah memilih tahap pertama. Pelayanan pindah memilih akan berlanjut ke tahap kedua untuk empat kondisi, yakni sedang bekerja saat hari pemungutan suara, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau menjalani rawat inap di rumah sakit dan penunggu pasien, serta sedang tertimpa bencana alam.
”Untuk empat kondisi itu masih difasilitasi pindah memilih sampai dengan H-7 atau sampai 7 Februari 2024,” kata Sekar.