TRAGEDI KANJURUHAN
Bola Penuntasan Kasus Kanjuruhan Ada di Bareskrim
Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F12%2Fbe197938-174b-4259-a3bc-e24ea4da3657_jpg.jpg)
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih berdiri tegak meskipun bagian di sekelilingnya telah dibongkar terkait dengan renovasi stadion itu, Jumat (12/1/2024).
MALANG, KOMPAS — Bola penuntasan proses hukum Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, kini ada di tangan Badan Reserse Kriminal Polri setelah penanganan oleh Kepolisian Resor Malang dinilai tak membuahkan hasil.
Dua keluarga korban telah membuat laporan model B (versi korban) kepada kepolisian terkait dengan tragedi yang menewaskan 135 orang itu. Keluarga korban itu adalah Devi Athok Yulfitri (45), warga Bululawang, dan Rizal Putra Pratama (24), warga Tumpang, Kabupaten Malang. Devi Athok kehilangan dua putri, sedangkan Rizal kehilangan ayah dan adiknya dalam tragedi tersebut.