KPU Pastikan Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sekitar satu bulan lagi. Distribusi logistik pemilu dipastikan sesuai jadwal.
DENPASAR, KOMPAS — Hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 tinggal 33 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum memastikan distribusi logistik pemilu, termasuk surat suara untuk Pemilu 2024, dapat berjalan sesuai jadwal.
Hal itu dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ketika menghadiri acara serah terima gedung dan fasilitas dengan status pinjam pakai dari Pemkab Badung untuk KPU Kabupaten Badung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung di Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/1/2024). ”Pencetakan surat suara sudah selesai, tinggal pengiriman dari tempat percetakan atau distribusi ke kabupaten dan kota,” kata Hasyim kepada wartawan.
Perihal logistik pemilu yang mengalami kerusakan atau harus diganti, Hasyim menyatakan, hal itu sudah ditindaklanjuti. Kerusakan logistik pemilu, berupa kotak suara, di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, akibat gudang KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengalami banjir, menurut Hasyim, juga sudah ditangani.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Bali Ditargetkan Lampaui 83 Persen
”Sudah diperiksa. Yang kondisinya (kotak suara) tidak memungkinkan digunakan lagi, diganti,” kata Hasyim.
Menanggapi perihal pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden, terkait debat ketiga yang digelar pada Minggu (7/1/2024), Hasyim mengingatkan seluruh tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden agar bersama-sama meneguhkan komitmen atas tata tertib pelaksanaan debat.
Setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban penyelenggaraan debat calon presiden dan calon wakil presiden akan mendapat peringatan. ”Kemarin (Rabu) sudah dievaluasi bersama tim pasangan calon,” kata Hasyim.
Baca juga: Tak Akan Ubah Format Debat, KPU Akan Lebih Tertibkan Penonton
Secara terpisah di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya juga mengawasi dan mengamati pelaksanaan debat capres pada Minggu (7/1/2024). Ditemui di Gedung Alaya Giri Nata unit Bawaslu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kamis (11/1/2024), Bagja mengatakan, Bawaslu akan memeriksa kejadian saat pelaksanaan debat ketiga itu.
Terkait penyelenggaraan debat ketiga itu, KPU mengadakan rapat evaluasi bersama tim pemenangan pasangan capres dan cawapres pada Rabu (10/1/2024). Anggota KPU, August Mellaz, seusai rapat evaluasi mengatakan, seluruh tim pasangan calon sudah menyampaikan masukan secara tertulis. Kompas.id edisi Kamis (11/1/2024) memberitakan, ketika pelaksanaan debat capres pada Minggu, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 mendatangi meja moderator saat jeda debat.
Kejadian itu juga menjadi masukan terkait penyelenggaraan debat. ”Setiap catatan dari tim pasangan calon itu sedang kami periksa dan akan menjadi catatan bagi kami. Kami juga akan memeriksa sesuai dengan dokumen-dokumen yang kami miliki,” kata August Mellaz.
Baca juga: KPU: Semua Komplain Saat Debat Disampaikan lewat Petugas Penghubung
Hasyim dan Bagja berada di Bali untuk menghadiri acara serah terima Graha Pemilu Gedung Alaya Giri Nata milik Pemkab Badung. KPU dan Bawaslu mendapatkan fasilitas berupa gedung, yang dibangun Pemkab Badung, masing-masing Gedung KPU Kabupaten Badung dan Gedung Bawaslu Kabupaten Badung, serta gudang logistik. Seluruh fasilitas di Graha Pemilu Pemkab Badung itu dinyatakan berstatus pinjam pakai.
Acara serah terima dan pinjam pakai Graha Pemilu Gedung Alaya Giri Nata itu juga dihadiri Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, serta jajaran KPU dan Bawaslu di Bali.
Hadir pula kalangan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), di antaranya Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo dan Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Teguh Priyo Wasono.
Bupati Badung Giri Prasta menyatakan, peminjaman gedung dan fasilitas di Graha Pemilu Gedung Alaya Giri Nata kepada KPU dan Bawaslu adalah kewajiban pemerintah daerah untuk membantu dan memfasilitasi penyelenggara pemilu. ”Kewajiban pemda membantu dan memfasilitasi penyelenggara pemilu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 434, untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pemilu,” kata Giri Prasta.
Adapun Penjabat Gubernur Bali Mahendra Jaya mengapresiasi Pemkab Badung dan Bupati Badung karena sudah memfasilitasi kantor untuk penyelenggara pemilu, yakni KPU Kabupaten Badung dan Bawaslu Kabupaten Badung. Keberadaan unit gedung KPU dan gedung Bawaslu dalam satu kompleks, menurut Mahendra, diharapkan dapat membuat penyelenggara pemilu itu mudah berkomunikasi, berkoordinasi, dan saling menghormati.
”Dengan saling menghormati, saya percaya segala kendala yang mungkin saja terjadi nanti dapat diselesaikan dengan baik dan secara bermartabat,” kata Mahendra saat memberikan sambutan.
Apresiasi atas peminjaman Graha Pemilu Pemkab Badung juga disampaikan Rahmat Bagja dan Hasyim Asy’ari. Ketika memberikan pengarahan, Bagja menyebutkan, dukungan dari Pemkab Badung berupa peminjaman Graha Pemilu itu menjadi contoh keberhasilan demokrasi, yang dapat diikuti di daerah lain.
Adapun Hasyim menyatakan pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Badung dan berharap jajaran KPU Kabupaten Badung meningkatkan kinerja demi menyukseskan penyelenggaraan pemilu.