LALU LINTAS
Polda Sumbar Tegaskan Larangan Penggunaan Knalpot Bising
Penggunaan knalpot bising dilarang karena mengganggu ketenangan dan melanggar UU lalu lintas.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F09%2Fb35fa417-a4df-44f6-b284-c3beacc28a64_jpg.jpg)
Sepeda motor dengan knalpot bising atau knalpot brong yang ditahan di kantor Polres Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (31/12/2022). Penggunaan knalpot bising marak di Kota Padang dan mengganggu ketertiban umum.
PADANG, KOMPAS — Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis semakin terlarang di Sumatera Barat. Warga menyambut baik kebijakan ini karena selama ini suara bising yang ditimbulkan knalpot itu mengganggu ketenangan.
Penegasan larangan itu disampaikan melalui Maklumat Kepala Polda Sumbar Nomor: Mak/01/I/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar. Maklumat ditandatangani Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono, Selasa (9/1/2024).