Iklan
Sidang Kerusuhan Demonstrasi Rempang, Saksi: Orator Dikorbankan
Orator demonstrasi menolak relokasi Rempang didakwa menghasut pendemo untuk melakukan perusakan bangunan dan melawan aparat. Saat sidang, salah satu saksi menyatakan orator dikambinghitamkan dalam kerusuhan itu.
BATAM, KOMPAS β Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang pemeriksaan saksi kerusuhan demonstrasi Rempang dengan terdakwa Iswandi yang merupakan orator unjuk rasa. Salah satu saksi menyebut seharusnya yang bertanggung jawab atas kerusuhan itu adalah koordinator aksi, bukan orator.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/1/2024) itu, Jaksa Penuntut Umum Abdullah Muhammad Ihsan menghadirkan lima saksi. Para saksi terdiri dari tiga pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, satu polisi, dan satu tokoh warga.