logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang Kerusuhan Demonstrasi...
Iklan

Sidang Kerusuhan Demonstrasi Rempang, Saksi: Orator Dikorbankan

Orator demonstrasi menolak relokasi Rempang didakwa menghasut pendemo untuk melakukan perusakan bangunan dan melawan aparat. Saat sidang, salah satu saksi menyatakan orator dikambinghitamkan dalam kerusuhan itu.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagak Hitam Arba Udin (berkemeja hitam) memeluk terdakwa kerusuhan demonstrasi Rempang, Iswandi, seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/1/2024).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagak Hitam Arba Udin (berkemeja hitam) memeluk terdakwa kerusuhan demonstrasi Rempang, Iswandi, seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/1/2024).

BATAM, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang pemeriksaan saksi kerusuhan demonstrasi Rempang dengan terdakwa Iswandi yang merupakan orator unjuk rasa. Salah satu saksi menyebut seharusnya yang bertanggung jawab atas kerusuhan itu adalah koordinator aksi, bukan orator.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/1/2024) itu, Jaksa Penuntut Umum Abdullah Muhammad Ihsan menghadirkan lima saksi. Para saksi terdiri dari tiga pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, satu polisi, dan satu tokoh warga.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan