Sidang Perdana Kerusuhan Demo Rempang, Hakim Batasi Kehadiran Keluarga Terdakwa
Hakim Pengadilan Negeri Batam membatasi kehadiran keluarga terdakwa saat sidang perdana kasus kerusuhan demonstrasi Pulau Rempang. Kuasa hukum terdakwa keberatan dengan pembatasan itu.
BATAM, KOMPAS β Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 35 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi terkait konflik di Pulau Rempang. Dalam sidang pada Kamis (21/12/2023) itu, hakim membatasi kehadiran keluarga terdakwa dengan alasan menjaga keamanan.
Hakim Ketua David P Sitorus menyatakan, kehadiran keluarga para terdakwa dibatasi untuk menjaga keamanan sidang. Ia tidak ingin terjadi kerusuhan seperti saat demonstrasi warga Pulau Rempang di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023.