Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang di Zona Terlarang Makassar
Alat peraga kampanye masih terpasang di zona terlarang di Makassar. Namun, Bawaslu dan pihak terkait belum menertibkannya.
MAKASSAR, KOMPAS — Hingga kini alat peraga kampanye masih banyak terpasang di zona terlarang di Makassar. Badan Pengawas Pemilu masih mencari formula yang tepat dan meneliti potensi gugatan jika mencabut APK.
Pantauan Kompas di Makassar, Selasa (19/12/2023), sejak Komisi Pemilihan Umum Makassar menetapkan lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), hampir tak ada APK yang diturunkan. Sejumlah baliho berukuran besar ataupun kecil masih terpasang di sisi jalan. Ada pula yang dipaku pada pohon.
Pada sejumlah ruas jalan, pemasangan APK yang berderet di kelokan jalan tak hanya semrawut, tapi juga bisa mengganggu pengguna jalan.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan, kewenangan KPU adalah menetapkan kawasan yang terlarang bagi pemasangan APK. ”Selanjutnya tugas Bawaslu untuk menertibkan jika ada yang melanggar. Patokan penertiban seharusnya tak sebatas keputusan KPU Makassar, tapi Bawaslu juga bisa berpatokan pada PKPU. Misalnya, untuk pemasangan di pohon, walau kami tak merinci dalam aturan larangan pemasangan APK, tapi dalam PKPU aturan itu jelas,” katanya.
Baca juga: Keterlibatan ASN Dominasi Temuan Bawaslu Sulsel
Selanjutnya, tugas Bawaslu untuk menertibkan jika ada yang melanggar.
KPU Makassar menetapkan 12 titik di Makassar yang dilarang untuk pemasangan APK. Lokasi ini adalah di Jalan AP Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Balai Kota, dan Jalan Ujung Pandang. Selain itu, di Jalan Pasar Ikan, Jalan Somba Opu, Jalan Haji Bau, Jalan Penghibur, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman. Di hampir semua titik terlarang ini baliho masih terpasang.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, sejauh ini Bawaslu hanya mengawasi pelanggaran pemasangan APK di lokasi yang tertera dalam SK Bawaslu. Adapun APK yang masih terpasang di zona terlarang masih dikaji. Di antara yang didalami adalah konsekuensi hukum ataupun dampak lain saat penertiban dilakukan.
Baca juga: Usaha Baliho Kampanye, Untung Tipis Asal Tak Buntung
”Kami sudah melakukan kajian terkait soal ini. Memang kami tak langsung mencopot, tapi mendalami dulu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Soal penertiban kami kaji dasar hukumnya. Jangan sampai setelah dicabut lalu kami digugat. Dampak lain termasuk potensi ribut atau komplain juga kami dalami. Intinya, soal APK ini jadi perhatian kami juga dan segera dituntaskan,” kata Mardiana.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menyebut, perhatian publik saat ini tersedot pada kompetisi calon presiden-calon wakil presiden sehingga caleg harus bekerja lebih keras dan lebih kreatif untuk memikat atensi dari calon pemilih. Untuk itu, tidak cukup dengan model konvensional seperti pemasangan APK, sebagaimana diberitakan di sini.
Dia bahkan menilai pemasangan APK ini tidak efektif untuk bisa meyakinkan calon pemilih agar memilih calon tertentu. Dari analisisnya, pemilih cenderung memilih karena figur atau personal kandidat.
Dengan kata lain, pemilih harus mengenali betul calon yang akan dipilihnya. Untuk itu, caleg mau tidak mau harus rajin turun ke masyarakat, mengenalkan diri, termasuk menyosialisasikan program dan gagasannya jika kelak terpilih.