Iklan
Waspadai Kecelakaan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Warga diimbau tidak mengemudi terus-menerus lebih dari empat jam serta memanfaatkan ”rest area”. Upaya ini untuk menghindari kecelakaan saat libur Natal dan Tahun Baru.
JAKARTA, KOMPAS — Pengendara perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kecelakaan saat liburan Natal dan Tahun Baru. Selain tidak mengemudi terus-menerus lebih dari empat jam, pengemudi juga diimbau memanfaatkan tempat istirahat. Pemerintah dan polisi pun akan bersiaga di jalan tol dan arteri.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian memperkirakan, 46,17 juta warga bepergian dengan kendaraan pribadi pada masa Natal dan Tahun Baru. Kepadatan diprediksi memuncak pada 26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.