logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAnggota DPR dan Mantan...
Iklan

Anggota DPR dan Mantan Gubernur Sultra Dilaporkan Langgar Aturan Kampanye

Sebanyak 14 calon anggota DPR dari Sultra dilaporkan karena diduga melanggar aturan kampanye. Mereka yang dilaporkan itu termasuk ketua partai tingkat provinsi, anggota DPR petahana, dan mantan Gubernur Sultra.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Pesan pemilu damai dari Badan Pengawas Pemilu terpasang di bus Transjakarta di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Pesan pemilu damai dari Badan Pengawas Pemilu terpasang di bus Transjakarta di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

KENDARI, KOMPAS β€” Sebanyak 14 calon anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Sultra karena diduga melanggar aturan kampanye. Para terlapor yang diduga memasang alat peraga kampanye di luar jadwal itu termasuk ketua partai tingkat provinsi, anggota DPR petahana, dan mantan Gubernur Sultra.

”Hari ini kami mulai memeriksa 14 orang yang dilaporkan melanggar aturan, yaitu kampanye di luar jadwal. Untuk hari ini, ada dua orang yang dimintai klarifikasi dan terus akan berlanjut selama beberapa hari ke depan,” kata Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne, Senin (11/12/2023), di Kendari.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan