logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengakuan Hutan Adat...
Iklan

Pengakuan Hutan Adat Berkejaran dengan Waktu

Negara harus cepat mengakui hutan adat bagi masyarakat hukum adat demi menghindari konflik agraria di sejumlah wilayah.

Oleh
ERIKA KURNIA, NIKSON SINAGA, IRMA TAMBUNAN, DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Masyarakat Hukum Adat Talun Sakti di Dusun Muara Seluro, Desa Raden Anom, Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kamis (24/11/2023), sudah 7 tahun menanti pengakuan negara atas hutan adat mereka.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Masyarakat Hukum Adat Talun Sakti di Dusun Muara Seluro, Desa Raden Anom, Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kamis (24/11/2023), sudah 7 tahun menanti pengakuan negara atas hutan adat mereka.

JAKARTA, KOMPAS β€” Satu dasawarsa lebih skema pengakuan atas hutan adat terhalang banyak aturan dan lemahnya komitmen lembaga negara. Proses yang berjalan lambat mengakibatkan masyarakat hukum adat berkejaran menangkal berbagai ancaman.

Liputan Kompas pada lima wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan, November-awal Desember 2023, menunjukkan banyak masyarakat adat telah bertahun-tahun menanti hutan warisan leluhurnya diakui negara. Selama itu pula mereka dilanda ancaman dan konflik agraria.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan