logo Kompas.id
NusantaraUMK Jatim Dinilai Terlalu...
Iklan

Pengupahan

UMK Jatim Dinilai Terlalu Rendah oleh Pekerja, Terlalu Tinggi oleh Pengusaha

Upah minimum Jawa Timur tahun 2024 telah ditetapkan, dengan Surabaya tertinggi Rp 4,7 juta per bulan. Meski telah disepakati, buruh menilai itu masih kurang, sedangkan pengusaha menilai implementasinya akan sulit.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 1 menit baca
Puluhan pekerja dari berbagai perusahaan di Sidoarjo bersiap mengikuti demo buruh yang dipusatkan di Surabaya, Senin (20/11/2023).
RUNIK SRI ASTUTI

Puluhan pekerja dari berbagai perusahaan di Sidoarjo bersiap mengikuti demo buruh yang dipusatkan di Surabaya, Senin (20/11/2023).

SURABAYA, KOMPAS — Upah minimum 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur tahun 2024 telah ditetapkan, Jumat (1/12/2023). Nilai upah tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,7 juta per bulan.

”UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/12/2023).

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...