logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJutaan Batang Rokok dan Ribuan...
Iklan

Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Arak Ilegal Dimusnahkan di Bali

Lebih dari 6 juta batang rokok tanpa cukai dan 2.541 liter arak dimusnahkan di Bali. Barang-barang ilegal itu yang disita oleh Bea dan Cukai Bali. Potensi kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Lebih dari 14,5 juta batang rokok ilegal disita Bea dan Cukai di Bali dalam pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023. Sebagian dari rokok ilegal sitaan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal itu dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Lebih dari 14,5 juta batang rokok ilegal disita Bea dan Cukai di Bali dalam pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023. Sebagian dari rokok ilegal sitaan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal itu dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Sebanyak 6,537 juta batang rokok tanpa cukai dan 2.541 liter arak dimusnahkan di Bali, Kamis (23/11/2023). Nilai barang ilegal hasil sitaan periode Januari-Juni 2023 itu mencapai Rp 3.661.371.400. Potensi kerugian negara mencapai Rp 5.388.399.732.

Barang-barang ilegal itu sudah ditetapkan sebagai barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai. Semua disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (DJBC Bali dan Nusra) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan