UMP Lampung 2024 Senilai Rp 2,7 Juta, Serikat Buruh Nilai Ada Kemunduran
Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497. Serikat buruh menilai penetapan UMP Lampung 2024 itu merupakan kemunduran karena kenaikannya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung tahun 2024 ditetapkan naik 3,16 persen menjadi Rp 2.716.497. Serikat buruh menilai penetapan kenaikan UMP itu merupakan kemunduran karena lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Besaran UMP Lampung tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023. Berdasarkan SK itu, UMP Lampung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497. Dengan penetapan tersebut, UMP Lampung naik 3,16 persen atau sebesar Rp 83.213,41 dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.633.284,59.