UMP Jatim 2024 Senilai Rp 2,16 Juta, Khofifah Pertimbangkan Rasa Keadilan
Upah minimum Provinsi Jatim 2024 ditetapkan Rp 2,16 juta, atau naik 6,31 persen dengan berbagai dasar pertimbangan.
SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi tahun 2024 sebesar Rp 2,16 juta atau naik 6,31 persen. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan rasa keadilan, situasi ketenagakerjaan, dan pertumbuhan ekonomi di ”Bumi Majapahit” tersebut.
Kebijakan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2024 tersebut diumumkan pada Selasa (21/11/2023) sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Adapun beleid tentang upah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.