Iklan
Kenaikan UMP Kalsel Tahun 2024 Masih di Bawah Tuntutan Buruh
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 sebesar 4,22 persen masih di bawah tuntutan buruh yang mengharapkan kenaikan UMP sebesar 15 persen.
BANJARMASIN, KOMPAS β Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2024 diputuskan naik 4,22 persen. Kenaikan itu masih di bawah tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan 15 persen. Kelompok buruh pun akan berupaya mendorong kenaikan upah minimum kabupaten/kota.
Kenaikan UMP Kalsel diputuskan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan itu menetapkan UMP Kalsel tahun 2024 sebesar Rp 3,28 juta, naik Rp 132.834 atau sekitar 4,22 persen dari UMP Kalsel tahun 2023 yang sebesar Rp 3,15 juta.