logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKenaikan UMP Kalsel Tahun 2024...
Iklan

Kenaikan UMP Kalsel Tahun 2024 Masih di Bawah Tuntutan Buruh

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 sebesar 4,22 persen masih di bawah tuntutan buruh yang mengharapkan kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Buruh di Kalimantan Selatan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Buruh di Kalimantan Selatan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2024 diputuskan naik 4,22 persen. Kenaikan itu masih di bawah tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan 15 persen. Kelompok buruh pun akan berupaya mendorong kenaikan upah minimum kabupaten/kota.

Kenaikan UMP Kalsel diputuskan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan itu menetapkan UMP Kalsel tahun 2024 sebesar Rp 3,28 juta, naik Rp 132.834 atau sekitar 4,22 persen dari UMP Kalsel tahun 2023 yang sebesar Rp 3,15 juta.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan