Kepala Disdikbud Kalsel Melanggar Netralitas ASN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan Muhammadun dinyatakan melanggar netralitas aparatur sipil negara terkait video dirinya mengajak guru dan siswa memilih partai politik tertentu.
BANJARMASIN, KOMPAS β Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan Muhammadun dinyatakan melanggar netralitas aparatur sipil negara terkait video dirinya mengajak guru dan siswa memilih partai politik tertentu pada Pemilihan Umum 2024. Kasus Muhammadun dilimpahkan ke Komisi ASN untuk ditindak lebih lanjut.
Badan Pengawas Pemilu Kalsel telah menuntaskan penyelidikan terhadap kasus video berbau kampanye dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Muhammadun. Dalam video yang beredar di media sosial, Muhammadun mengajak para guru dan siswa untuk mencoblos Partai Golkar pada 14 Februari 2024. Ajakan itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara pameran lowongan kerja (job fair) di salah satu sekolah menengah kejuruan di Banjarmasin, Senin (6/11/2023).