logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAda Gugatan di MK, DPRD Maluku...
Iklan

Ada Gugatan di MK, DPRD Maluku Tetap Bentuk Panitia Kerja Pengganti Murad Ismail

Meski Gubernur Maluku Murad Ismail sedang mengajukan gugatan di MK, DPRD Provinsi Maluku tetap membentuk panitia kerja penjaringan calon penggantinya. DPRD Maluku menargetkan rekomendasi nama penjabat pada November 2023.

Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
Β· 1 menit baca
Suasana di depan pintu utama Kantor DPRD Provinsi Maluku pada Selasa (4/8/2020).
FRANSISKUS PATI HERIN

Suasana di depan pintu utama Kantor DPRD Provinsi Maluku pada Selasa (4/8/2020).

AMBON, KOMPAS β€” Sejumlah kepala daerah, salah satunya Gubernur Maluku Murad Ismail, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan penggantian kepala daerah. Pemohon menyebut masa jabatan para kepala daerah seharusnya berakhir sesuai dengan surat keputusan pelantikan yang mereka terima. Meski ada gugatan, legislatif Provinsi Maluku tetap melakukan penjaringan calon pengganti gubernur.

Dihubungi di Ambon, Jumat (17/11/2023), kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Visi Integritas, Donal Fariz, menjelaskan, terdapat tumpang tindih aturan hukum mengenai akhir masa jabatan bupati, wali kota, dan gubernur. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Pasal 162 disebutkan bahwa masa jabatan pemimpin daerah adalah selama 5 tahun sejak dilantik.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan