logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelanggaran Netralitas ASN...
Iklan

Pelanggaran Netralitas ASN Diduga Terjadi di Sultra

Dua penjabat bupati di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bawaslu karena melanggar netralitas dalam berbagai kesempatan. Pj Gubernur Sultra menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke Bawaslu.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/11/2023), menjelang Pemilu 2024. Sementara itu, dua penjabat bupati di Sultra dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/11/2023), menjelang Pemilu 2024. Sementara itu, dua penjabat bupati di Sultra dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral.

KENDARI, KOMPAS β€” Dua penjabat bupati di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga melanggar netralitas. Mereka disebut ikut mengampanyekan salah satu calon presiden.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Iwan Rompo menyampaikan, dua orang yang dilaporkan adalah Penjabat Bupati Muna Barat Bahri dan Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba. Keduanya dianggap melanggar netralitas dalam kesempatan berbeda.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan