logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBawaslu Bali Ingatkan Sanksi...
Iklan

Bawaslu Bali Ingatkan Sanksi dan Larangan tentang Kampanye Pemilu

Tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023. Peserta pemilu diminta mematuhi aturan, jadwal kampanye, dan larangan. Peserta pemilu harus menyerahkan desain iklan kampanye lima hari sebelum masa kampanye.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Bawaslu Provinsi Bali mengadakan rapat pelaksanaan penanganan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Lerina Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Rapat ini, yang diadakan Bawaslu Bali, dihadiri KPU Bali, perwakilan partai politik, penghubung calon DPD, satuan polisi pamong praja, dan kalangan Bawaslu di Bali. Peserta rapat berfoto bersama seusai acara pembukaan, Rabu (15/11/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Bawaslu Provinsi Bali mengadakan rapat pelaksanaan penanganan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Lerina Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Rapat ini, yang diadakan Bawaslu Bali, dihadiri KPU Bali, perwakilan partai politik, penghubung calon DPD, satuan polisi pamong praja, dan kalangan Bawaslu di Bali. Peserta rapat berfoto bersama seusai acara pembukaan, Rabu (15/11/2023).

BADUNG, KOMPAS β€” Tahapan kampanye dalam Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023. Badan Pengawas Pemilu Bali mengingatkan peserta pemilihan umum agar mengetahui aturan dan larangan terkait pelaksanaan kampanye.

Dalam rapat pelaksanaan penanganan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 di Badung, Rabu (15/11/2023), Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna berharap tahapan pemilu hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 tidak diikuti sengketa sehingga prosesnya berjalan lancar. Oleh karena itu, semua peserta pemilu harus memahami regulasi terkait pelaksanaan kampanye.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan