logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSetelah 12 Tahun, 5.416 Hektar...
Iklan

Setelah 12 Tahun, 5.416 Hektar Hutan Adat Rungan di Kalteng Diakui Pemerintah

Masyarakat Hukum Adat Rungan di Kalteng diakui pemerintah setelah 12 tahun berjuang untuk memiliki hutan adat seluas 5.416 hektar. Hal itu membuka pintu rencana ekowisata serta keberlanjutan hidup mereka dan alam.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Warga Bukit Sua, Rakumpit, Kalimantan Tengah, menyimpan hasil tangkapannya di keramba sebelum dijual. Keramba tradisional ini disimpan tak jauh dari pondok tempat mereka tinggal saat berladang ataupun saat mencari ikan.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Warga Bukit Sua, Rakumpit, Kalimantan Tengah, menyimpan hasil tangkapannya di keramba sebelum dijual. Keramba tradisional ini disimpan tak jauh dari pondok tempat mereka tinggal saat berladang ataupun saat mencari ikan.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Masyarakat Hukum Adat Rungan di Kalimantan Tengah akhirnya diakui pemerintah setelah berjuang selama 12 tahun terakhir. Bagi warga adat, hal itu merupakan mimpi yang menjadi kenyataan meski masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan merupakan komunitas adat di sepanjang Sungai Rungan. MHA Rungan itu terdiri dari komunitas adat di Kelurahan Mungku Baru di Kota Palangkaraya serta Desa Bereng Malaka dan Desa Parempei di Kabupaten Gunung Mas.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan