PTUN Jayapura Tolak Gugatan Masyarakat Adat Awyu
PTUN Jayapura menolak gugatan masyarakat adat Awyu atas izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari. Putusan itu dinilai tak hormati prinsip hukum lingkungan dan hak masyarakat adat.
JAYAPURA, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan masyarakat adat Awyu atas izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Papua. Keluarnya izin dianggap mengabaikan prinsip hukum lingkungan dan hak masyarakat adat Awyu.
βSaya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun, saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju karena itu yang tete-nene (kakek-nenek) leluhur wariskan. Hakim tidak melihat persoalan itu dan tidak memutuskan dengan seadil-adilnya,β kata Hendrikus Franky Woro, perwakilan masyarakat adat Awyu, atas putusan hakim PTUN Jayapura yang diterbitkan secara elektronik, Kamis (2/11/2023).