Tindak Pidana Korupsi
Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Antara Diduga Endapkan SPI Universitas Udayana
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (24/10/2023). Antara diduga mengendapkan dana sumbangan pengembangan institusi Unud pada 2018-2022.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F24%2Fc522fb34-1a87-43cf-af71-0d458e9edca3_jpg.jpg)
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (24/10/2023). Antara akan menjalani sidang sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi Universitas Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (24/10/2023).
DENPASAR, KOMPAS — Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara diduga mengendapkan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi mandiri Universitas Udayana di rekening milik Universitas Udayana agar mendapatkan fasilitas dari bank. Perbuatan Antara bersama tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp 335,3 miliar lebih.
Perihal itu diungkap dalam dakwaan terhadap I Nyoman Gde Antara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (24/10/2023). Dakwaan terhadap Antara dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara bergantian.