logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTim Advokasi Rempang Ajukan...
Iklan

Tim Advokasi Rempang Ajukan Praperadilan untuk 30 Warga yang Ditahan

Mayoritas warga Rempang yang masih ditahan polisi adalah tulang punggung keluarga. Kehadiran mereka di rumah amat dibutuhkan.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Polisi menyemprot air untuk membubarkan massa yang sebelumnya melakukan demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Polisi menyemprot air untuk membubarkan massa yang sebelumnya melakukan demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023).

BATAM, KOMPAS β€” Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang memasukkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan 30 warga yang masih ditahan. Para keluarga warga yang ditahan mendesak keadilan bagi mereka.

Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, Kamis (19/10/2023), mengatakan, tim advokasi telah mengajukan permohonan penangguhan kepada Kepala Polresta Barelang pada 3 Oktober lalu tetapi tidak ditanggapi. Kini tim advokasi menggugat Polresta Barelang dan Polda Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Batam lewat praperadilan.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan