Iklan
Tim Advokasi Rempang Ajukan Praperadilan untuk 30 Warga yang Ditahan
Mayoritas warga Rempang yang masih ditahan polisi adalah tulang punggung keluarga. Kehadiran mereka di rumah amat dibutuhkan.
BATAM, KOMPAS β Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang memasukkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan 30 warga yang masih ditahan. Para keluarga warga yang ditahan mendesak keadilan bagi mereka.
Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, Kamis (19/10/2023), mengatakan, tim advokasi telah mengajukan permohonan penangguhan kepada Kepala Polresta Barelang pada 3 Oktober lalu tetapi tidak ditanggapi. Kini tim advokasi menggugat Polresta Barelang dan Polda Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Batam lewat praperadilan.