logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRonald Tannur Dijerat Pasal...
Iklan

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kematian Dini

Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka kematian Dini Sera Afrianti (28), dikenai sangkaan primer Pasal 338 KUHP dari sebelumnya Pasal 351 Ayat 3 KUHP sehingga ancaman hukuman penjara lebih berat.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GW80IUztLKftJb_9eNK5iLg4PjA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F06%2Fb2aa0bfa-f281-4a92-bc8b-3f46a392499f_jpg.jpg

Dini Sera Afrianti (28) alias Andini meninggal akibat penganiayaan berlebihan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan putra dari anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

SURABAYA, KOMPAS β€” Tim penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengubah pasal yang disangkakan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti (28). Ronald kini dikenai pelanggaran terhadap Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan