logo Kompas.id
NusantaraDelapan Terdakwa Perusak...
Iklan

Delapan Terdakwa Perusak Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal penghasutan dan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 1 menit baca
Ratusan orang ”Aremania”, Rabu (11/10/2023), berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, menuntut agar terdakwa dalam kasus perusakan kantor Arema FC, akhir Januari lalu, dibebaskan dan majelis hakim bertindak adil.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Ratusan orang ”Aremania”, Rabu (11/10/2023), berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, menuntut agar terdakwa dalam kasus perusakan kantor Arema FC, akhir Januari lalu, dibebaskan dan majelis hakim bertindak adil.

MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023), menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada delapan orang ”Aremania”, sebutan untuk kelompok pendukung klub sepak bola Arema, atas kasus perusakan kantor Arema FC di Jalan Mayjend Pandjaitan, Kota Malang, pada 29 Januari 2023.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada 13 September 2023, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan hingga 1 tahun.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan