Iklan
Delapan Terdakwa Perusak Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara
Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal penghasutan dan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang.
MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023), menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada delapan orang ”Aremania”, sebutan untuk kelompok pendukung klub sepak bola Arema, atas kasus perusakan kantor Arema FC di Jalan Mayjend Pandjaitan, Kota Malang, pada 29 Januari 2023.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada 13 September 2023, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan hingga 1 tahun.