Pomal Manado ”Bina” Awak Kapal sampai Babak Belur, Warga Nusa Utara Minta Proses Hukum
Kelompok masyarakat menuntut enam personel Pomal di Manado dihukum karena menganiaya nakhoda dan awak kapal swasta. Pihak Lantamal VIII menjanjikan proses hukum berlanjut.
MANADO, KOMPAS — Kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Nusa Utara Bersatu menuntut enam personel Polisi Militer Angkatan Laut di Manado, Sulawesi Utara, dihukum karena menganiaya nakhoda dan awak kapal swasta. Penganiayaan itu diawali oleh inspeksi barang-barang ilegal oleh satuan tugas penegakan hukum di laut.
Tuntutan ini diserukan dalam demonstrasi, Senin (9/10/2023), di Markas Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado di bilangan Kairagi. Massa aksi yang beranggotakan ratusan orang, utamanya yang beretnis Sangihe, berkumpul sekitar pukul 10.00 Wita untuk berorasi di halaman aula pangkalan.