PT Kallista Alam Bayar Separuh Denda, LSM Desak Lelang Aset Perusahaan
PT Kallista Alam, perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya, divonis bersalah oleh pengadilan atas kebakaran lahan gambut pada 2010-2012. Total luas lahan yang terbakar 1.000 hektar.
SUKA MAKMUE, KOMPAS β Sepuluh tahun seusai putusan hakim terhadap PT Kallista Alam dalam kasus kebakaran lahan gambut di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, akhirnya perusahaan itu membayar Rp 57 miliar atau separuh dari denda. Namun, lembaga swadaya masyarakat konservasi mendesak pemerintah agar menyita dan melelang aset perusahaan.
Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, dihubungi Selasa (3/10/2023) menuturkan, ganti rugi yang dibayar secara mencicil bentuk perusahaan menghindari tanggung jawab. Sementara dalam putusan pengadilan tidak disebutkan pembayaran denda dengan cara mencicil.