Bencana Karhutla Dinilai termasuk Pelanggaran HAM
Bencana kebakaran hutan dan lahan hingga menyebabkan kabut asap merupakan pelanggaran HAM. Perlu ada perhatian serius dalam penanggulangan kabut asap, terutama untuk masyarakat kecil yang terdampak.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Bencana kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kabut asap dinilai merupakan pelanggaran hak asasi manusia terkait hak atas lingkungan yang sehat dan aman. Apalagi petugas pemadam mulai kewalahan menangani api.
Hal itu terungkap dalam webinar dengan tema βBencana Kabut Asap, Mengapa Berulang?β yang dilaksanakan secara luring dan daring di Palangkaraya, Jumat (29/9/2023). Hadir sebagai pembicara dalam acara itu Komisioner Komisi Nasional HAM Saurlin Siagian, Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Alpius Patanan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, dan beberapa narasumber lainnya.