logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBencana Karhutla Dinilai...
Iklan

Bencana Karhutla Dinilai termasuk Pelanggaran HAM

Bencana kebakaran hutan dan lahan hingga menyebabkan kabut asap merupakan pelanggaran HAM. Perlu ada perhatian serius dalam penanggulangan kabut asap, terutama untuk masyarakat kecil yang terdampak.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Warga mulai mengenakan masker dalam aktivitasnya di luar ruangan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/9/2023). Kabut asap kian buruk menyelimuti kota tersebut.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Warga mulai mengenakan masker dalam aktivitasnya di luar ruangan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/9/2023). Kabut asap kian buruk menyelimuti kota tersebut.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Bencana kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kabut asap dinilai merupakan pelanggaran hak asasi manusia terkait hak atas lingkungan yang sehat dan aman. Apalagi petugas pemadam mulai kewalahan menangani api.

Hal itu terungkap dalam webinar dengan tema ”Bencana Kabut Asap, Mengapa Berulang?” yang dilaksanakan secara luring dan daring di Palangkaraya, Jumat (29/9/2023). Hadir sebagai pembicara dalam acara itu Komisioner Komisi Nasional HAM Saurlin Siagian, Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Alpius Patanan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, dan beberapa narasumber lainnya.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan