logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAKBP Achiruddin Dituntut 6...
Iklan

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun dan 21 Bulan dalam 2 Kasus Berbeda

Dua tuntutan dibacakan jaksa atas AKBP Achiruddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Achiruddin akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan penjara 6 tahun dalam kasus BBM ilegal dan 21 bulan pada kasus penganiayaan.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dalam kasus perniagaan solar bersubsidi, Senin (11/9/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dalam kasus perniagaan solar bersubsidi, Senin (11/9/2023).

MEDAN, KOMPAS β€” Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (52) dituntut 6 tahun penjara dalam kasus perniagaan solar subsidi ilegal. Dia juga dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp 52,3 juta dalam kasus penganiayaan. Achiruddin akan menyampaikan nota pembelaan atas dua kasus tersebut.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Rahmi Shafrina dan Nelson Victor dalam dua berkas berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023) sore. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dan didengarkan langsung oleh terdakwa Achiruddin.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan