logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDelapan Masyarakat Hukum Adat ...
Iklan

Delapan Masyarakat Hukum Adat di Aceh Peroleh Hak Kelola Hutan

Delapan masyarakat hukum adat di Aceh memperoleh hak menguasai dan mengelola hutan adat mukim. Penetapan itu disambut baik karena hutan menjadi sandaran hidup masyarakat adat.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Imum Mukim Beungga, Ilyas (kanan), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Imum Mukim Beungga, Ilyas (kanan), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Setelah berjuang dan menanti dalam waktu panjang, delapan masyarakat hukum adat di Aceh akhirnya memperoleh hak menguasai dan mengelola hutan adat mukim. Masyarakat adat pun menyambut baik pemberian hak tersebut karena hutan menjadi sandaran hidup mereka.

Menurut rencana, penyerahan surat keputusan kepada delapan masyarakat hukum adat di Aceh itu akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (18/9/2023) ini. Selain hutan adat, pada waktu bersamaan juga diserahkan surat keputusan pengelolaan perhutanan sosial.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan