Iklan
Kiai Abal-abal Pemerkosa Santriwati di Semarang Diancam 15 Tahun Penjara
Kiai abal-abal yang memerkosa santriwatinya ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara. Orangtua diminta jeli memilih pesantren untuk anak-anaknya.
SEMARANG, KOMPAS β Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (45), pimpinan pondok pesantren ilegal di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada santriwatinya. Pria yang mengklaim sebagai kiai itu terancam 15 tahun penjara.
Kasus ini dibongkar MJ (17), warga Kabupaten Demak. Dia adalah salah satu korban sejak tahun 2020. Namun, MJ baru berani mengadu kepada orangtuanya dua tahun kemudian.