Iklan
Penipuan ”Robot Trading”, Wahyu Kenzo CS Didakwa Berlapis
Pengadilan Negeri Malang menggelar persidangan dengan terdakwa pendiri dan pemilik Robot Trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo. Jaksa pun mendakwa berlapis terhadap para terdakwa
MALANG, KOMAS — Pendiri dan pemilik Robot Trading Auto Trade Gold, Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo (34), menghadapi dakwaan berlapis. Dalam persidangan perdana secara hibrida di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023), Wahyu didakwa melanggar undang-undang perdagangan, undang-undang tindak pidana pencucian uang, hingga tindak pidana penggelapan, dan penipuan.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa dua rekan Wahyu Kenzo dengan pasal yang sama. Mereka adalah Candra Bayu Mahardika (36) atau Bayu Walker dan Raymond Enovan (32).