logo Kompas.id
NusantaraPenipuan ”Robot Trading”,...
Iklan

Penipuan ”Robot Trading”, Wahyu Kenzo CS Didakwa Berlapis

Pengadilan Negeri Malang menggelar persidangan dengan terdakwa pendiri dan pemilik Robot Trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo. Jaksa pun mendakwa berlapis terhadap para terdakwa

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 1 menit baca
Suasan sidang kasus <i>robot trading</i> dengan terdakwa Wahyu Kenzo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasan sidang kasus robot trading dengan terdakwa Wahyu Kenzo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023).

MALANG, KOMAS — Pendiri dan pemilik Robot Trading Auto Trade Gold, Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo (34), menghadapi dakwaan berlapis. Dalam persidangan perdana secara hibrida di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023), Wahyu didakwa melanggar undang-undang perdagangan, undang-undang tindak pidana pencucian uang, hingga tindak pidana penggelapan, dan penipuan.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa dua rekan Wahyu Kenzo dengan pasal yang sama. Mereka adalah Candra Bayu Mahardika (36) atau Bayu Walker dan Raymond Enovan (32).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan